Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah di Kota Serang, Banten, pada Kamis (4/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung perlu diberi kesempatan menangani perkara tersebut sepanjang proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung. KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat tersebut antara lain penyidikan yang berlarut-larut, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, kasus yang menarik perhatian masyarakat, serta dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara atau penerimaan di atas Rp1 miliar.
Meski demikian, Yusril menegaskan kewenangan tersebut tidak harus langsung digunakan apabila Kejaksaan Agung masih mampu menjalankan proses hukum secara objektif dan terbuka.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tetapi kalau penanganannya on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, Yusril meyakini proses penyidikan tetap dapat dilakukan secara profesional.
Ia juga meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan perkara tersebut agar penanganannya berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
sumber : Antara