Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan transisi sistem hukum pidana Indonesia mengubah orientasi pemidanaan secara fundamental.
"Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Yusril dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9).
Dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Yusril memaparkan peran kementeriannya dalam menjahit sinergi antarlembaga penegak hukum, dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.
Menurutnya, koordinasi yang baik tidak menghapus batas-batas kewenangan, tetapi memungkinkan berbagai batas tersebut berfungsi bersama sebagai satu sistem.
Maka dari itu, dia menjamin koordinasi pemerintah tidak akan pernah mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut, Yusril menjabarkan empat tantangan besar hukum pidana modern yang membutuhkan perhatian bersama dari negara-negara Asia meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber di era digital, kejahatan perbankan dan finansial transnasional serta penegakan hukum pidana transnasional.
Ia menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus efektif dan terukur secara hukum, sedangkan penanganan kejahatan siber menuntut hukum beradaptasi cepat dengan teknologi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.
Dalam menghadapi kejahatan finansial transnasional, dia menekankan penegakan hukum perlu menelusuri aset sekaligus melindungi aktivitas ekonomi yang sah.
Sementara, lanjut dia, penguatan kerja sama hukum transnasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan internasional terhadap profesionalisme serta independensi sistem peradilan suatu negara.
Yusril pun tak lupa mengapresiasi kepada profesi advokat dengan menyatakan profesi hukum yang independen bukan merupakan hambatan bagi penegakan hukum.
"Independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum," ucap dia.
Kegiatan pembukaan 36th POLA Summit tersebut diakhiri dengan prosesi pemukulan gong oleh Yusril.
Pemukulan gong tersebut menjadi simbolis resminya penyelenggaraan konferensi yang diharapkan dapat melahirkan pemikiran bernilai bagi penguatan rule of law alias supremasi hukum di kawasan Asia dan global.
Baca juga: Yusril: Tak ada persoalan mendasar dengan isi buku "Islam ala Prabowo"
Baca juga: Menko Yusril tegaskan bukan penulis buku "Islam ala Prabowo"
Baca juga: Yusril: Aturan tertulis tak selalu cukup hadapi persoalan kehidupan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.