Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus berfokus pada perlindungan korban sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan perdagangan orang lintas negara.
Dalam acara The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7), ia mengatakan selain perlindungan korban, fokus juga harus diarahkan pada pemutusan jaringan kejahatan serta penguatan kerja sama internasional.
"Tantangan penanganan TPPO terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, ia menyatakan kondisi tersebut menuntut penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Yusril menekankan seorang manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan, tidak memiliki dokumen, bekerja di luar negeri, atau pun pernah melakukan pelanggaran administratif.
Justru ketika seseorang berada dalam kondisi rentan, tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan hukum menjadi semakin besar.
Yusril menjelaskan penanganan TPPO harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Ia menegaskan perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara dan tidak setiap pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai TPPO.
Baca juga: Ketua Komisi XIII DPR usul UU TPPO direvisi
Selain perempuan dan anak, pekerja migran serta kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban kerja paksa maupun berbagai bentuk eksploitasi.
Yusril mengungkapkan Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo.
Seiring pembaruan sistem hukum pidana nasional, Yusril menambahkan harmonisasi kebijakan perlu terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan korban, pemberian restitusi, penelusuran aset hasil kejahatan, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
"Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan atau pun peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban," ujar dia.
Selain itu, tambah Yusril, tantangan pemberantasan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembentukan regulasi baru.
Sebab, sambung dia, upaya tersebut juga memerlukan kesadaran bersama, penguatan moral masyarakat, edukasi kepada kelompok rentan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi.
Maka dari itu, Yusril mengajak kalangan akademisi untuk terus menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mampu memperkuat kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang.
Ia berpendapat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mitra internasional menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.
"Perdagangan orang mengubah manusia menjadi komoditas sehingga negara harus mengembalikan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Di situlah kepastian hukum bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya," ungkap Yusril.
Adapun konferensi internasional tersebut dihadiri jajaran pimpinan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari berbagai negara.
Forum juga menghadirkan pembicara dan peserta dari sedikitnya 18 negara, di antaranya Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, dan Maladewa, sebagai wadah pertukaran gagasan dalam memperkuat sistem hukum dan kerja sama internasional untuk pemberantasan perdagangan orang.
Baca juga: MPR: TPPO pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan
Baca juga: KPPPA: Waspada modus TPPO makin canggih, manfaatkan teknologi digital
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.