Yuk Cek Lagi! Ini Cara Mudah Dapat Sertifikat Halal Gratis Sebelum Batas Waktu 2026

2026/10/15

AKURAT.CO Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap administrasi. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikat ini menjadi salah satu cara untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dijual.

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha tertentu melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini dapat menjadi kesempatan bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan untuk mengurus sertifikat halal tanpa membayar biaya sertifikasi.

Namun, sebelum mengajukan, ada baiknya pelaku usaha mengecek kembali persyaratannya. Jangan sampai kesempatan memperoleh fasilitas gratis terlewat hanya karena dokumen atau data usaha belum lengkap.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah jenis produk dan skala usaha. Fasilitas sertifikasi halal gratis ditujukan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah produknya termasuk kategori yang dapat mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN, Ini Profilnya

Proses pengajuan pada dasarnya dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan sertifikasi halal pemerintah. Pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain identitas pemilik usaha, data usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk, bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Untuk pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal, prosesnya juga melibatkan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendamping membantu pelaku usaha memastikan bahwa bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Setelah data dan dokumen dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha jangan tergoda menggunakan jasa pihak tidak resmi yang menjanjikan sertifikat halal secara instan.

Ada pula satu hal yang tidak kalah penting: pastikan informasi mengenai program gratis tersebut berasal dari kanal resmi pemerintah. Program, kuota, persyaratan, dan batas waktu dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku. Informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan ketentuan terbaru.

Dalam Islam, kehalalan produk memiliki posisi penting. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan label, tetapi juga dengan perhatian terhadap apa yang dikonsumsi masyarakat.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga amanah kepada konsumen. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli dan konsumsi.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 14 Oktober 2026

Karena itu, jika Anda memiliki usaha makanan, minuman, atau produk lain yang masuk dalam kategori sertifikasi halal, tidak ada salahnya mengecek kembali status sertifikasi dan peluang mengikuti program gratis sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 2026.

Jangan menunggu sampai mendekati tenggat. Siapkan NIB, data produk, daftar bahan, proses produksi, dan dokumen pendukung sejak sekarang. Dengan begitu, proses pengajuan dapat dilakukan lebih tertib dan peluang mendapatkan sertifikasi halal melalui program gratis tidak terlewat.