Surabaya, CNN Indonesia --
XLSmart buka suara soal polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Perusahaan menegaskan tidak semua paket internet nantinya harus menggunakan skema rollover.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap membuka ruang bagi paket internet dengan skema rollover maupun non-rollover.
"Layanan internet, data internet, itu boleh berupa yang rollover maupun yang non-rollover," kata Merza dalam Media Gathering XLSmart di Surabaya, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Merza, operator diminta melindungi hak konsumen, termasuk ketika masih terdapat sisa kuota pada paket non-rollover setelah masa aktif berakhir.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berupa pemindahan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya.
Merza mencontohkan operator dapat memperpanjang masa aktif paket untuk memberi kesempatan pelanggan menggunakan sisa kuota.
"Kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20 persen sisa. Salah satu bentuk perlindungannya apa? Oh ya sudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi," ujarnya.
Pilihan lain adalah membawa seluruh atau sebagian sisa kuota ke pembelian paket berikutnya. Selain itu, sisa kuota juga dapat dikonversi menjadi poin reward.
Merza menyebut sejumlah mekanisme yang disebut dalam aturan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam produk XLSmart.
Namun, saat ini perusahaan dinilai lebih berfokus pada pemenuhan aspek transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan.
"XLSmart hampir semua itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Merza juga menjelaskan, putusan MK tidak menyatakan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak diperlukan perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun peraturan menteri.
Komdigi lantas tidak melakukan perubahan aturan dan menindaklanjutinya melalui surat edaran.
Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Menurut Komdigi, ketentuan ini langsung berlaku lantaran SE Menkomdigi merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, terkait gugatan mengenai kuota internet.
(lom)