Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:00 WIB
Jakarta, VIVA – Upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kali ini, seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ kedapatan membawa delapan biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper bagasi.
Baca Juga
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2026. Petugas mengamankan JJ saat diduga berupaya membawa satwa tersebut melalui jalur penerbangan internasional.
Baca Juga
Delapan Biawak Disembunyikan dalam Koper
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan petugas menemukan delapan biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ.
Baca Juga
Delapan satwa tersebut terdiri atas enam Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua Biawak Aru (Varanus beccarii).
Satwa-satwa tersebut dibungkus menggunakan kantong kain sebelum kemudian disembunyikan di dalam koper. Cara tersebut digunakan untuk membawa satwa hidup melewati jalur keberangkatan.
Setelah ditemukan, seluruh biawak langsung diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenhut Dalami Asal Satwa
Aswin mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan di pintu keluar Indonesia, khususnya bandara internasional.
Kemenhut bersama instansi terkait akan terus memperkuat sinergi melalui pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap berbagai modus penyelundupan satwa.
"Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan," jelas Aswin.
Penyidik masih mendalami dari mana satwa tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bukan Kasus Pertama di Bandara Soetta
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus delapan biawak tersebut menambah daftar upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui penerbangan internasional.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kemenhut juga menangani sejumlah perkara serupa di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan warga negara asing.