Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut jika pemegangnya tersangkut persoalan hukum yang mencoreng nama baik Kota Surabaya, menyusul penangkapan seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga penyalahgunaan narkotika.
"Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat melainkan tanggung jawab untuk menjaga nama baik Kota Surabaya.
"Sebagai duta pariwisata, para pemegang gelar diharapkan mampu menjadi representasi positif Kota Pahlawan di mata masyarakat," katanya.
Ia menyebut pencabutan gelar menjadi konsekuensi bagi pemegang gelar yang terlibat persoalan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait langkah pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 tersebut.
"Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Ia menambahkan Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022 mencakup tes narkoba serta dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak peserta.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memastikan para duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pemegang maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya agar senantiasa menjaga perilaku dan tanggung jawabnya.
"Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.