Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:06 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga 17 Oktober 2028.
Baca Juga
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha dan industri dalam mempersiapkan ekosistem halal nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perubahan itu disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan lainnya secara daring pada Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Perpanjangan ini juga merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, 18 Oktober 2026 besok.
Baca Juga
Namun, pemerintah menilai masih perlu penyesuaian setelah mengevaluasi kesiapan pelaku usaha dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.
Implementasi sertifikasi halal mencakup jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor sehingga membutuhkan kesiapan ekosistem yang memadai.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip Jumat (17/10/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan baru ini mengatur jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk beberapa kategori produk dan layanan.
Daftar produk dengan tenggat sertifikasi halal hingga 2028
Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Ketentuan baru juga mengatur produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, pemerintah menyesuaikan masa penahapan untuk sejumlah produk yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2026.
Berdasarkan perubahan Pasal 161, kelompok produk tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Halaman Selanjutnya
Untuk kelompok produk tersebut, batas masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.