Wajib Halal 18 Oktober, Kadin Kembangkan Halal Trainer untuk Kesiapan UMKM |Republika Online

2026/09/30

Pedagang memasak menu makanan yang dijual dalam pameran Halal Food Fest 2026 di Plaza Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki fase penting pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dengan sekitar 60 persen pelakunya merupakan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki fase penting pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dengan sekitar 60 persen pelakunya merupakan perempuan.

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Dr. Titi Khoiriah mengatakan, kesiapan UMKM menjadi salah satu perhatian utama seiring semakin luasnya cakupan kewajiban sertifikasi halal.

“Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dan sekitar 60 persen pelakunya merupakan perempuan,” kata Titi dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Untuk mendukung pelaku UMKM, Kadin mengembangkan program Kadin Halal Trainer. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal, tetapi juga meningkatkan kapasitas bisnis agar mampu menembus pasar ekspor.

Menurut Titi, sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas usaha. Sebab, kewajiban halal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Selain sertifikasi, akses pembiayaan menjadi faktor penting. Titi menilai pembiayaan syariah perlu lebih banyak diarahkan ke sektor produktif untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi, memenuhi standar, memperkuat kualitas, dan memperluas pasar.

Titi menilai tantangan Indonesia bukan hanya memperbesar konsumsi produk halal, tetapi juga mengubah struktur ekonomi agar Indonesia memperoleh nilai tambah lebih besar dari ekosistem halal.

“Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah kita sudah terlihat. Tetapi pertumbuhan saja tidak cukup. Kita perlu memastikan industri halal Indonesia mampu menghasilkan produk yang kompetitif dan masuk lebih jauh ke pasar ekspor,” ujarnya.