Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi

2026/09/21

Senin, 21 September 2026, 22:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana baru yang mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal mendapat dukungan dari dua partai politik pemilik kursi di DPR menuai penolakan keras.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum dan secara terang-terangan menabrak konstitusi.

Pernyataan ini merespons pengakuan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang menyinggung adanya pergerakan wacana mekanisme baru tersebut.

Menurut Jamiluddin, jika wacana itu dipaksakan menjadi aturan, hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"MK memutuskan ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945. Aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar, di mana partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon tanpa terikat batasan kursi," ujar Jamiluddin dalam keterangannya.

Pemaksaan wacana ini dinilai tidak hanya inkonstitusional secara materiil, tetapi juga berpotensi memicu krisis konstitusi dan pembangkangan hukum.

Jamiluddin memperingatkan, memaksakan aturan yang substansinya telah dibatalkan oleh MK adalah bentuk pengabaian lembaga pembentuk undang-undang terhadap peradilan tertinggi.

Lebih jauh, hasil Pemilu dan Pilpres terancam kehilangan legitimasi. Pencalonan yang didasarkan pada aturan cacat hukum berisiko memicu gelombang gugatan besar-besaran dari elemen masyarakat maupun partai politik.

"Hasil Pilpres terancam tidak sah secara hukum karena dilandasi oleh aturan main yang dibatalkan MK. Hal ini akan memicu delegitimasi terhadap presiden dan wakil presiden terpilih," tegas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta tersebut.

Dampak lanjutan dari wacana ini adalah lahirnya ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik yang masif. Jamiluddin memprediksi situasi tersebut akan menciptakan polarisasi tajam antara lembaga yudikatif (MK) dengan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan DPR).

Partai-partai politik kecil, partai non-parlemen, maupun gabungan partai non-penguasa akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak konstitusional mereka untuk mengusung figur alternatif kembali diberangus.

"Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat dibatasi secara tidak sah. Karena itu, wacana dukungan capres minimal dua partai di DPR ini selayaknya ditolak tegas karena berimplikasi politik luas," pungkas Jamiluddin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat