Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik dan Sekuriti untuk Dikonfrontasi

2026/07/23

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik mobil Toyota Alphard yang viral di media sosial setelah diduga menerobos lampu penyeberangan orang di kawasan Jakarta Pusat. Selain pemilik kendaraan, polisi juga akan meminta keterangan petugas sekuriti yang sempat terlibat adu mulut dengan pengemudi mobil tersebut.

Baca Juga

Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang ramai diperbincangkan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pihak akan dilakukan secara terpisah sebelum nantinya dipertemukan dalam proses konfrontasi.

Baca Juga

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Polisi Dalami Kronologi hingga Dugaan Pelat Nomor Palsu

Baca Juga

Menurut Ojo, pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard menerobos lampu penyeberangan orang di Jakarta Pusat.

Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, polisi juga akan mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Setelah proses klarifikasi terhadap masing-masing pihak selesai dilakukan, penyidik akan mempertemukan pemilik kendaraan dan petugas sekuriti dalam proses konfrontasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari kedua belah pihak sekaligus memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.

Kedua Pihak Akan Dikonfrontasi

Polda Metro Jaya memastikan proses pendalaman perkara tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran pengemudi, tetapi juga mencakup seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi saat insiden berlangsung.

"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ujar Ojo.

Hasil pemeriksaan dan konfrontasi nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi Janji Bertindak Netral

Dalam menangani kasus tersebut, Ojo menegaskan pihaknya akan bersikap profesional dan tidak memihak kepada siapa pun.

Halaman Selanjutnya

Ia memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.