UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya Bunda

2026/10/06

Jakarta -

Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/26).

Pengesahan UU baru diambil setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, Bunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU baru ini juga menyelaraskan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


8 poin penting di UU Ketenagakerjaan yang baru

Menurut Yassierli, setidaknya ada delapan poin penting dalam UU baru ini. Simak penjelasannya berikut ya!

1. UU mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan

Poin pertama ini berisi perlindungan terhadap hak pekerja. Prinsip non-diskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Melalui poin ini, setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.

"RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja," ujar Yassierli.

2. Perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka

Poin kedua berisi tentang penyediaan informasi kerja secara terbuka. Penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.

3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan

Di poin ketiga, isi UU berfokus pada pekerja magang. Poin ini menegaskan adanya perlindungan pada pekerja magang, yang berkaitan dengan penugasan dan statusnya.

Peserta magang juga akan mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Selain ketiga poin di atas, masih ada lima poin penting lain dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/pri)