Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan akan dilakukan untuk mengonfirmasi pengembalian sekaligus mencari tahu penyebab berkurangnya isi amplop.
Adapun KPK menyebut, Suhardiman diduga menyerahkan uang 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Tapi, jumlah ini berkurang menjadi 12.000 dolar Singapura setelah pengembalian dilakukan pihak Raja Juli.
“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus.
“Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” sambung dia.
Meski begitu, Budi belum bisa memerinci kapan dan siapa saja yang akan dipanggil. Termasuk, kemungkinan memanggil Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
“Nanti kita tunggu perkembangannya. Yang tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan.”
Raja Juli diketahui mengakui adanya pengembalian terhadap amplop yang diberikan Suhardiman Amby saat audiensi pada Juni lalu. Pengakuan ini disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing.
Penuturannya saat itu, Raja Juli memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 5 Juni 2026. Ia juga mengaku tak tahu isinya.
Namun, rencana itu tertunda karena ajudan yang dapat tugas harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudan Raja Juli pada 11 Juni 2026.
Dalam proses pengembalian, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Klaim dia, penyerahan dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing yang dilengkapi dokumentasi dan tanda terima.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+