Makassar (ANTARA) - Unhas memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya disorot setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui platform WhatsApp.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor; 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.
Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral.
Sebelumnya, kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas. Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.
WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.
Pewarta: Abdul Kadir
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.