Jakarta, VIVA – Tersangka Roy Suryo mengajukan praperadilan ganti rugi Rp200 juta kepada Polda Metro Jaya atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Roy Suryo menegaskan bahwa ganti rugi yang dimintanya tersebut bukan untuk kepentingan ekonomi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini, ya. Sama sekali tidak. Jadi ini adalah semata-mata untuk mewujudkan hak saja, hak kami. Jadi sama sekali kami tidak mewujudkan ekonomi,” kata Roy, di PN Jaksel, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga
Kemudian Roy menyebutkan, uang ganti rugi tersebut nantinya akan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
“Makanya, daripada kemudian hasil dari apa, tuntutan itu ganti rugi itu kepada kami, ya itu akan kita sampaikan atau akan kita berikan kepada yang lebih berkepentingan,” ucap Roy.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menuturkan, nilai ganti rugi ini berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Bukan berdasarkan kemauan kami sendiri. Karena tidak bisa juga kami memohonkan ganti kerugian misalnya Rp0 atau Rp1, atau Rp100, atau Rp1.000, atau Rp10.000. Itu sama aja kan kami menghina pengadilan,” ucap Abdul Gafur.
Sementara itu, Abdul Gafur menegaskan, uang ganti rugi ini nantinya bukan untuk kepentingan Roy Suryo dan kubunya, namun uang tersebut akan disalurkan ke pihak yang berhak menerima.
“Dan yang terakhir, kalaupun kami pada akhirnya memenangkan praperadilan untuk permohonan yang ketiga, nilainya itu tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy, tidak untuk juga Bang RH, tidak juga untuk saya, Mbak Soraya, kemudian Pak Yasena, Mbak Jeje, Mbak Azmi, dan yang lain, enggak! Kami akan menggunakan itu untuk kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Anggaplah itu semacam ya mungkin sedekah atau semacam hibah akibat dari kesewenang-wenangan penyidik dalam menangkap dan menahan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mas Roy,” terang Abdul Gafur.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Roy Suryo terkait ganti rugi atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Halaman Selanjutnya
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menerangkan, sidang ditunda hingga Rabu, 29 Juli 2026 pekan depan.