Transformasi Jalur Mandiri PMB-PTN dan Mendesaknya Audit Investigasi

2026/08/22

Oleh: Didik J. Rachbini - Rektor Universitas Paramadina dan Ketua MWA IPB 2007–2012

Sabtu, 22 Agustus 2026, 12:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), wakil rektor, dan sejumlah pihak lain menjadi peringatan serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Peristiwa tersebut saya pandang sebagai puncak dari persoalan yang lebih besar dalam penyelenggaraan jalur mandiri.

Selama ini, setiap PTN menyelenggarakan jalur mandiri dengan mekanisme yang berbeda-beda. Keragaman tersebut membuka ruang penyimpangan dan manipulasi. Karena itu, jalur mandiri perlu ditransformasikan melalui tata kelola yang lebih baik, bukan dibiarkan berjalan tanpa standar yang jelas.

Praktik tersebut, menurut saya, muncul karena keterbatasan pembiayaan perguruan tinggi. Di tengah anggaran pendidikan yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional, banyak PTN berupaya meningkatkan penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar untuk memperoleh tambahan dana.

Padahal, sebagai lembaga negara, PTN seharusnya dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai institusi pemerintah. UUD 1945 telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, yang nilainya mencapai sekitar Rp600 triliun hingga Rp700 triliun. Dengan demikian, PTN semestinya tidak lagi bergantung pada penghimpunan dana masyarakat melalui penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah sebesar-besarnya.

Di luar jalur nasional seperti SNBP jalur prestasi akademik, SNBP prestasi nonakademik, serta SNBT/UTBK, kini berkembang beragam jalur mandiri. Mulai dari jalur berbasis nilai UTBK, tes mandiri, rapor, prestasi akademik unggul, olahraga dan seni, jalur internasional, afirmasi daerah, hingga berbagai skema lain. Banyaknya variasi tersebut membuat sistem penerimaan menjadi semakin kompleks dan sulit diawasi.

Kebebasan yang diberikan kepada PTN, menurut saya, telah melampaui batas. Perguruan tinggi bebas menciptakan belasan jalur penerimaan dan merekrut mahasiswa baru dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai 20.000 hingga 23.000 mahasiswa per tahun di satu PTN. Jika dikalikan dengan sekitar 700.000 mahasiswa baru yang diterima seluruh PTN setiap tahun, dana masyarakat yang berputar mencapai triliunan rupiah.

Besarnya dana tersebut menjadi persoalan ketika pengelolaannya tersebar di banyak PTN dengan tata kelola yang belum memadai. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus Unsoed memperlihatkan persoalan tersebut. KPK menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan penyelenggaraan jalur mandiri yang dikelola sendiri oleh PTN. Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa tidak hanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing PTN. Praktik seperti ini sulit dikendalikan apabila diterapkan oleh banyak perguruan tinggi dengan standar yang berbeda.

Karena itu, tata kelola PMB perlu disederhanakan. Sistem penerimaan tetap dapat dijalankan secara terdesentralisasi melalui mekanisme regional, tetapi berada dalam pengawasan yang lebih kuat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain transformasi tata kelola, jalur mandiri juga memerlukan audit investigasi. Mengingat dana masyarakat yang terlibat mencapai triliunan rupiah, sistem ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang bersifat sistemik.

Sebagai langkah awal, audit investigasi dapat dilakukan terhadap PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah terbesar, seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), yang setiap tahun menerima sekitar 20.000 hingga 23.000 mahasiswa baru. Komisi X DPR RI dapat menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap kedua perguruan tinggi tersebut sebelum diperluas ke PTN lainnya.

Praktik penerimaan mahasiswa dalam jumlah sangat besar juga patut dievaluasi. Saya pernah menyampaikan dalam rapat DPR bahwa total mahasiswa Harvard University hanya sekitar 22.000 hingga 23.000 orang. Namun, terdapat PTN di Indonesia yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah hampir setara dengan total mahasiswa universitas tersebut hanya dalam satu tahun akademik.

Kondisi itu, ditambah kebebasan dalam penetapan UKT, mekanisme IPI, dan berbagai kebijakan yang berbeda di setiap PTN, berpotensi menciptakan ruang bagi pungutan liar, perantara, maupun praktik yang tidak transparan. Persoalan tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di Unsoed, melainkan juga dapat muncul di PTN lain yang menerapkan sistem serupa.

Oleh karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP menjadi penting untuk mengukur sejauh mana persoalan tersebut terjadi sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola.

Pada akhirnya, jalur mandiri tidak harus dihapus, tetapi ditransformasikan. Sistem penerimaan dapat tetap dilaksanakan secara regional dengan melibatkan kelompok PTN di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Namun, penyelenggaraannya tidak boleh lagi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing PTN tanpa standar yang sama.

Sebagai lembaga negara, PTN memerlukan pengawasan dan peran yang lebih proporsional dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar sistem penerimaan mahasiswa berjalan lebih akuntabel, transparan, dan mudah diawasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.