Jum'at, 17 Juli 2026, 06:15 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kematian tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL di Apartemen Skyview, Medan, menyisakan fakta-fakta mengejutkan. Polisi mengungkap kondisi jasad korban setelah terjun dari lantai 12 hingga kronologi yang diduga membuat korban nekat mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, korban mengalami luka yang sangat parah akibat membentur bagian bangunan apartemen sebelum jatuh ke dasar.
"Loncat ke bawah menyentuh tembok atau menonjol sekitar dua meter. Di situ kaki korban putus, lepas di situ kemudian sampai ke bawah," kata Adrian dalam konferensi pers.
Menurut polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7) dini hari. Sebelum kejadian, korban memesan wanita melalui aplikasi kencan Michat sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Seragam, Teror Bom di SDN Jaksel Bikin Keluarga Pelaku Kini Diungsikan
Korban kemudian menghubungi perempuan berinisial FR (31). Namun, FR datang ke Apartemen Skyview bersama rekannya, JS (29).
"Tersangka FR membawa temannya bernama tersangka JS dan bertemu korban di loby apartemen," ujar Adrian.
Saat bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena merasa wajah perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi. Korban kemudian memilih berhubungan dengan JS.
"Awalnya korban itu janjian sama tersangka FR. Korban kemudian memilih tersangka JS. Ini kok nggak sesuai foto gitu. Karena nggak sesuai foto, korban maunya sama si JS," ungkap Adrian.
FR kemudian meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu dan dibayar korban. Setelah itu, JS meminta biaya pelayanan Rp850 ribu yang ditransfer ke rekening FR.
Polisi menjelaskan hubungan seksual sempat berlangsung sekitar 10 menit. Namun korban meminta tambahan layanan yang tidak mencapai kesepakatan.
"Setelah selesai adegan yang kedua, tersangka JS yang di dalam kamar memanggil temannya yang menunggu di lorong hotel tersebut. Selanjutnya kedua tersangka berada di dalam kamar bersama korban," jelas Adrian.
Di situlah situasi berubah. Kedua perempuan tersebut meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta dan diduga memeras korban.
Korban mengaku sudah tidak memiliki uang. Saat kedua tersangka terus mendesak dan menanyakan saldo rekeningnya, korban panik hingga mengancam akan melompat apabila pemerasan terus dilakukan.
Namun, kedua tersangka justru disebut mempersilakan korban untuk melompat. Korban kemudian benar-benar melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.
Baca Juga: Diperas Cewek Open BO, ASN BPN Berakhir Lompat dari Lantai 12 Apartemen
Kini FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap kedua perempuan tersebut diduga telah menjalankan modus pemerasan berkedok layanan seksual selama enam bulan terakhir.
"Jadi dua orang ini sudah join selama enam bulan. Tapi tetap kami dalami ini berapa kali. Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ucap Adrian.
Keduanya dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut untuk bunuh diri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Yang mana pasal ini juga dikenakan kepada kedua tersangka karena telah menghasut dan sugesti korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan," imbuh Adrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri