TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Kepulauan Riau

2026/08/09

Bagikan:

BATAM — TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyampaikan bahwa barang bukti berupa 65 karung ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis yang sangat fantastis.

"Jika dikonversikan berdasarkan estimasi harga pasar, nilai barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Tim gabungan berhasil mengamankan muatan kapal berupa ketamin sebanyak 1.298 kilogram," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA:


Sinergi Tim Gabungan dan Hasil Pemantauan Intelijen

Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Koarmada I TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal MV King Sun selama sekitar tiga bulan.

"Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat kapal masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal beserta muatannya pada Kamis (6/8/2026)," ungkap Suyudi.

Kapal berbendera Tanzania tersebut diketahui mengangkut delapan orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan haram tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Penyelidikan Lanjutan dan Ancam Bahaya Ketamin

Pihak TNI AL menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya muatan barang terlarang lain di dalam kapal tersebut.

"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan atau jenis barang terlarang lainnya," tambah Denih.

Sementara itu, Kepala BNN RI mengingatkan bahaya penyalahgunaan ketamin. Meskipun secara medis digunakan sebagai zat anestesi atau obat bius, peredaran ilegal ketamin marak disalahgunakan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional, serta memutus peredaran gelap narkotika. Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba," tegas Suyudi.

TNI AL bersama lembaga terkait berencana melakukan pemusnahan seluruh barang bukti 1,3 ton ketamin tersebut dalam waktu dekat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+