Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan tidak semua jenis asuransi dapat dijamin dalam program penjaminan polis (PPP) nanti.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba memaparkan ada empat jenis asuransi yang tidak dijamin dalam PPP.
Salah satunya unsur investasi dalam Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink. Namun, Ferdinan menegaskan unsur endowment masih masuk dalam ruang lingkup penjaminan.
Ia mengatakan alasan unsur investasi unitlink tidak dijamin lantaran risiko pasar merupakan beban dari masing-masing pemegang polis.
"Jadi yang tidak kita masukkan itu adalah hanya unsur investasi, karena sebenarnya kalau unsur investasi ini adalah market risk sebenarnya, jadi tidak sepantasnya sebenarnya dibebankan kepada penjamin. Market risk itu tanggung jawab masing-masing," terang Ferdinan di Rapat Kerja LPS dan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Ia melanjutkan, semua jenis asuransi jiwa dijamin, terkecuali unsur investasi dari PAYDI. Ferdinan juga memastikan bahwa coverage dari asuransi jiwa mencapai 100%. Secara keseluruhan, terdapat 21 jenis asuransi di industri asuransi Indonesia.
Namun, empat jenis asuransi, yakni unsur investasi PAYDI, asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship/suretyship syariah, tidak dijamin oleh PPP.
Berdasarkan paparan LPS, berikut daftar lini asuransi umum dan asuransi umum syariah yang dijamin di PPP:
1. Asuransi harta benda (property)
2. Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle)
3. Asuransi pengangkutan (cargo)
4. Asuransi rangka kapa (marine hull)
5. Asuransi tanggung gugat marine (marine liability)
6. Asuransi rangka kapal (aviation hull)
7. Asuransi satelit (satellite)
8. Asuransi energi onshore (oil and gas)
9. Asuransi energi offshore (oil and gas)
10. Asuransi rekayasa (engineering)
11. Asuransi tanggung gugat (liability)
12. Asuransi kecelakaan diri (personal accident)
13. Asuransi kecelakaan (health)
14. PAYDI (unsur endowment)
15. Asuransi perjalanan (travel)
16. Asuransi barang bergerak (moveable all risk)
17. Asuransi aneka (miscellaneous)
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]