Tes 172 Ribu Guru PPPK Disiapkan, Tito Pastikan yang Tak Lulus Tak Dipecat atau Dirumahkan

2026/09/17

Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mendapat kejelasan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan guru yang belum lulus dalam proses tes nantinya tidak langsung diberhentikan maupun dirumahkan.

Tito mengatakan pemerintah justru menyiapkan mekanisme agar para guru tersebut tetap memiliki status kepegawaian meski belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mereka juga masih diberi kesempatan untuk mengikuti proses serupa pada tahun berikutnya.

"Kalau nggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, nggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," kata Tito.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut membahas penataan status PPPK, termasuk guru yang menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Tito, lebih dari 172 ribu guru akan masuk dalam pembahasan penataan tersebut. Pemerintah mengupayakan mereka mengikuti tes sebagai bagian dari proses untuk menentukan status kepegawaian selanjutnya.

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kalau lulus," ujar Tito.

Dengan skema tersebut, hasil tes tidak serta-merta menjadi penentu apakah seorang guru masih dapat bekerja atau tidak. Bagi mereka yang belum lulus, pemerintah tetap mempertahankan statusnya sekaligus membuka peluang untuk mengikuti tes kembali pada periode berikutnya.

"Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu. Intinya untuk memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," paparnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai penataan PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Pemerintah menampung aspirasi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi penuh waktu setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, PPPK yang sudah berstatus penuh waktu memiliki peluang untuk melanjutkan proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perubahan status tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Tito menjelaskan penataan PPPK menjadi perhatian karena jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia cukup besar dan sebagian besar berada di daerah. Kondisi tersebut membuat Kemendagri memiliki kepentingan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap tata kelola kepegawaian di pemerintahan daerah.

"Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah," ujar Tito.

Besarnya jumlah ASN di daerah membuat persoalan status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan posisi seseorang sebagai aparatur. Penataan juga berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan publik serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan pegawai.

Baca Juga: Tito Minta Tambahan Rp5,28 Triliun, Total Anggaran 2027 Kemendagri Tembus Rp10,93 Triliun

Untuk kelompok guru, pemerintah secara khusus memberikan perhatian karena tenaga pendidik menjadi bagian penting dalam pelayanan pendidikan di daerah. Karena itu, proses penataan diarahkan agar perubahan status kepegawaian tetap memberikan kepastian bagi mereka yang menjalankan tugas di sekolah.

Selain guru, pemerintah juga belum menutup pembahasan mengenai PPPK dari profesi lain. Tito menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) termasuk profesi yang akan dibahas dalam penataan berikutnya.

"Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," pungkasnya.

Proses penataan PPPK tidak hanya diarahkan untuk menentukan siapa yang memenuhi persyaratan perubahan status. Pemerintah juga menyiapkan skema agar mereka yang belum lulus tetap memiliki kepastian status dan kesempatan mengikuti proses kembali pada tahun berikutnya.