Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:52 WIB
Jakarta, VIVA – Jennifer Coppen mengaku sempat menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan sebelum memutuskan mengakhiri kerja sama dengan sebuah brand investasi emas pada Juni 2026. Pengakuan tersebut menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dengan nilai kerugian mencapai Rp25 miliar.
Baca Juga
Dalam klarifikasi resminya, Jennifer menjelaskan bahwa keluhan pelanggan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelanjutan hubungan profesionalnya dengan perusahaan. Ia bersama pihak brand kemudian sepakat mengakhiri kontrak pada 19 Juni 2026, meskipun perjanjian awal seharusnya masih berlangsung hingga 2027.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama,” ungkap Jennifer Coppen yang dikutip dari Instagramnya pada Sabtu (10/10/26).
Baca Juga
Jennifer Coppen Akhiri Kerja Sama pada Juni 2026
Jennifer mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjalin hubungan profesional dengan brand tersebut pada 8 Januari 2026. Dalam perjanjian yang disepakati, ia bertugas sebagai brand ambassador dengan tanggung jawab mempromosikan produk, membuat konten, dan menghadiri acara sesuai kontrak.
Baca Juga
Meski demikian, kerja sama itu tidak berlanjut sampai masa kontrak berakhir. Setelah menerima keluhan pelanggan, Jennifer menyatakan kedua belah pihak memutuskan menghentikan kerja sama pada Jumat, 19 Juni 2026.
Bantah Terlibat dalam Pengelolaan Perusahaan
Selain menjelaskan soal pemutusan kontrak, Jennifer menegaskan bahwa tugasnya hanya berkaitan dengan kegiatan promosi. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana, transaksi pelanggan, penjualan, maupun keputusan operasional perusahaan.
“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” jelasnya.
Jennifer juga menyatakan tidak menerima komisi berdasarkan setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, peran sebagai pihak yang mempromosikan suatu brand perlu dibedakan dari tanggung jawab pihak yang menjalankan bisnis dan mengelola transaksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nama Jennifer Disebut dalam Laporan Dugaan Penipuan
Nama Jennifer Coppen sebelumnya disebut oleh kuasa hukum korban dalam laporan terkait PT Divine Gold Jewelry. Selain Jennifer, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam keterangan mengenai figur publik yang diduga muncul dalam materi promosi perusahaan.
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum korban menyebut keberadaan influencer menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah klien mereka tertarik menanamkan dana. Dalam perkara ini, sebanyak 85 orang disebut menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.