Tersangka bisnis benih lobster di Garut diancam dengan hukuman 20 tahun penjara - ANTARA News Jawa Barat

2026/08/22

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menetapkan tiga tersangka kasus bisnis gelap benih bening lobster di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan ancaman hukuman pidana terhadap tersangka 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Yang mana ancamannya adalah paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap pelaku ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N Adi Putra saat jumpa pers pengungkapan kasus bisnis gelap benih bening lobster di Garut, Sabtu.

Ia mengatakan, ancaman hukuman itu sesuai dengan yang disangkakan yakni Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat 1 dan atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya.

Kasus bisnis gelap itu, kata dia, terungkap dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang berhasil menangkap tiga orang berinisial F (19) warga Provinsi Lampung, kemudian inisial IS (40), dan AM (41) warga Kabupaten Garut di pesisir Pantai Cikelet, Garut, pada Sabtu (8/8).

"Ini sudah beroperasi selama 10 tahun. Pada saat diamankan barang bukti yang berhasil diamankan ada kurang lebih setidaknya ada 2.800 BBL atau benih bening lobster," katanya.

Ia mengungkapkan, aksi tersangka itu tergolong cukup profesional dengan menyiapkan peralatan khusus untuk proses penangkapan lobster, kemudian tabung oksigen, dan peralatan lainnya yang biasa mencarinya tidak hanya di perairan Garut, tapi juga daerah lain.

Pengakuan tersangka, biasanya menjual benih bening lobster dengan harga kisaran Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor kepada pengepul, angka yang cukup menguntungkan dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.877 ekor benih bening lobster.

Kapolres menyampaikan, selain menangkap pelaku dan barang bukti, pihaknya juga mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal-usul dan aliran dana dari hasil perdagangan ilegal benih bening lobster.

"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," katanya.

Ia menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertarik apabila ada yang mengajak bisnis gelap perdagangan benih bening lobster karena ancamannya jelas tindak pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.

"Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.