Warta Ekonomi, Jakarta -
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menerima audiensi sejumlah pemohon gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di antaranya Denny Indrayana dan Refly Harun, Selasa (13/10).
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Tamsil di Setiabudi, Jakarta Selatan. Para pemohon meminta tindak lanjut atas persoalan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.
Tamsil menegaskan DPD tidak akan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para pemohon. Namun, ia mengakui kewenangan DPD terbatas sehingga tindak lanjut yang dapat dilakukan lembaganya perlu mempertimbangkan mekanisme ketatanegaraan.
"Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," kata Tamsil seusai audiensi.
Ia menjelaskan, DPD perlu mencatat berbagai masukan dari para pemohon dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. Tamsil juga membuka peluang menggelar diskusi atau focus group discussion (FGD) untuk mengkaji putusan MK tersebut.
"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," ujarnya.
Tamsil menyebut DPD selama ini memiliki kewenangan yang terbatas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan, salah satu kemungkinan yang dibahas adalah menunggu apabila persoalan itu berlanjut hingga ke MPR, yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.
"Kalau sampai ke MPR, saya akan kembali nanti bertanya kepada Prof Denny, Bapak Refly, dan kawan-kawan, kira-kira apa yang diharapkan dari situ. Meskipun kami sesungguhnya sudah mengetahui," ucap Tamsil.
Ia juga menilai DPR perlu merespons aspirasi yang berkembang setelah putusan MK. Menurutnya, sejumlah partai politik telah menyampaikan harapan agar DPR tidak mengabaikan persoalan tersebut.
"Tapi saya kira DPR seperti yang kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak akan mengabaikan aspirasi yang muncul dari partai-partai yang ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan supaya DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," kata Tamsil.
Baca Juga: Ada Realita Pahit di Balik Wacana Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Tembok Koalisi Prabowo Terlalu Tebal
Sementara itu, Refly Harun menjelaskan, putusan MK memuat pertimbangan hukum yang menurut para pemohon dapat ditindaklanjuti oleh lembaga negara lain. Ia menilai DPD berpotensi terlibat karena merupakan bagian dari MPR.
"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga kalau di ujung nanti karena DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, bagaimana kalau DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ujar Refly.
Sementara itu, Denny Indrayana mengusulkan agar DPD tidak hanya menunggu apabila proses pemakzulan berlanjut ke tahap berikutnya. Ia menyarankan DPD mempertimbangkan untuk menginisiasi proses tersebut sejak awal.
"Tadi saya sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," kata Denny.
Sebelumnya, aliansi masyarakat juga mendatangi DPR RI untuk meminta tindak lanjut atas putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran. Sejumlah fraksi yang telah didatangi antara lain Golkar, PKS, dan PKB.