Temuan BPK: Minat Investor Terhadap Tax Holiday-Tax Allowance RI Susut

2026/07/24

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terjadinya penurunan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia pada 2025, baik itu dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, BPK mencatat pengajuan permohonan fasilitas tax holiday pada 2025 hanya sebanyak 53 wajib pajak.

Jumlah itu menyusut menyusut sekitar 14,51% dibanding jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan tax holiday pada 2024 yang mencapai 62. Namun, jumlah pada 2025 masih jauh lebih tinggi dari catatan pada 2023 yang hanya 19 permohonan wajib pajak.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan Wajib Pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2023, 2024, dan tahun 2025," dikutip dari laporan BPK, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, untuk tax allowance penurunannya bahkan mencapai setengahnya atau 50%, dari 30 pada 2024 menjadi 15 permohonan. Namun, juga masih lebih tinggi dibandingkan catatan pada 2023 yang sebanyak 11 permohonan.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk permohonan tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang susut dari 43 menjadi 37 pengajuan. Sementara itu, untuk tax allowance di KEK juga masih sama, yakni hanya 4 permohonan pada 2025 sebagaimana di 2024.

Demikian juga untuk jumlah permohonan fasilitas super tax deduction vokasi yang susut dari 38 menjadi hanya 23, dan super tax deduction litbang hanya 5 dari sebelumnya 9.

Dari sisi nilai pemanfaatannya, bahkan juga tergolong lebih kecil dibanding permohonan yang masuk. BPK mencontohkan, untuk data yang baru muncul dalam tahun pajak 2024, hanya 36 wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday dengan nilai Rp 7,26 triliun, padahal permohonannya tadi mencapai 62 wajib pajak.

"Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak," berdasarkan keterangan BPK.

Namun, untuk tax allowance, pada 2024 jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas lebih banyak dibanding permohonan, yakni sebanyak 42 dengan nilai Rp 672,31 miliar. Sebab, jumlah permohonannya pada tahun itu hanya 30 wajib pajak.

"Nilai pemanfaatan tax allowance dan investment allowance merupakan nilai penghitungan berdasarkan pengurangan penghasilan neto berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan (22%)," sebagaimana tertera dalam laporan BPK.

(arj/arj)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]