Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:50 WIB
Jakarta, VIVA –Telkom University menetapkan sanksi bagi empat mahasiswa terkait kasus perundunngan di asrama mahasiswa pria. Salah satu dari empat mahasiswa pelaku perundungan diberi sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out).
Baca Juga
Dalam keterangan resmi pihak kampus yang diunggah di akun Instagram resmi mereka, penetapan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa dengan mengacu pada Permedikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKTP), Peraturan Universitas PU.009/KMH-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Adapun sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University, berdasarkan temuan Tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar," ujar Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
Sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester dan disertai pembinaan karakter terhadap satu mahasiswa. Sanski ini diberikan berdasarkan keterlibatan perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian serta pengunggahan video perundungan ke media sosial.
Sementara itu dua mahasiswa lainnya dikenakan sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester serta penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan berdasarkan temuan pelanggaran etika.
Baca Juga
"Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam kejadian ini merupakan mahasiswa baru Angkatan 2026. Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apapun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," demikian keterangan rektor Telkom University.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa Tel-U, menyemburkan gas sambil menyalakan korek api hingga membuat korban ketakutan.
Telkom University Ungkap Kondisi Terkini Mahasiswa Korban Perundungan di Asrama
Perundungan yang terjadi pada mahasiswa baru di asrama kampus Telkom University mendapat sorotan publik. Menyusul insiden itu, bagaimana kondisi korban?
VIVA.co.id
11 Oktober 2026