Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR RI tengah menyempurnakan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tarif transportasi ojek online (ojol). Aturan tersebut tidak hanya mencakup tarif angkutan penumpang, tetapi juga akan mengatur layanan pengantaran barang (kurir) dan makanan atau food delivery.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat bersama sejumlah kementerian terkait.
Ia mengatakan aturan tersebut akan membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para Kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, kemudian jugaaplikator-aplikator sebelum akan dikeluarkanperpresnya," kata Dasco saat konferensi pers usai rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Terkait besaran tarif pengantaran barang dan makanan, Dasco mengatakan pemerintah telah membahas dan melakukan simulasi, namun dia belum bisa mengungkap detailnya ke publik.
Ekosistem Ojol Tumbuh
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai langkah untuk mendukung para pengemudi ojek online. Ia mengatakan Kementerian UMKM akan bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojek online serta aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan tersebut ditetapkan.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final dari teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator," kata Maman.
Menurut Maman, perluasan aturan tidak hanya menyasar transportasi orang, tapi juga memperhatikan layanan pengantaran barang karena sektor tersebut menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi online.
Ia mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem layanan transportasi online.
Maman menambahkan, pemerintah juga ingin memastikan UMKM yang menjadi merchant dalam ekosistem transportasi online dapat terus berkembang.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa untuk tarif layanan transportasi orang, pemerintah sudah menetapkan pengaturan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satu poinnya mengatur platform fee sebesar 8% yang telah berlaku per 1 Juli 2026.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]