Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan penerimaan pajak didukung oleh kinerja hingga Agustus 2026 yang mencatat pertumbuhan 30%.
Baca Juga: Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30 persen,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026) malam.
Kinerja tersebut melanjutkan tren positif yang sudah terlihat pada semester I 2026. Berdasarkan data APBN hingga Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6%.
Pemerintah kemudian memproyeksikan penerimaan perpajakan secara keseluruhan mencapai Rp2.908 triliun pada 2027. Angka itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun.
Dengan target tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang sebagian besar pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun pada 2027.
Komposisi tersebut menjadi semakin penting karena sumber penerimaan negara di luar pajak diperkirakan mengalami penurunan.
Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dalam RAPBN 2027 ditargetkan hanya Rp517,4 triliun. Angka tersebut turun 10% dibandingkan proyeksi PNBP 2026 sebesar Rp575,1 triliun.
Baca Juga: Realisasi PNBP ESDM Sudah Rp96 Triliun, Bahlil: Akhir Tahun Pasti Lebih
Penerimaan hibah juga diproyeksikan turun. Pemerintah menargetkan hibah sebesar Rp700 miliar pada 2027, anjlok 56 persen dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp1,5 triliun.
Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan negara tahun depan terutama akan ditopang oleh penerimaan perpajakan.
Penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 10,5 persen dari proyeksi 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun menjadi Rp2.908 triliun pada 2027.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai justru dipatok turun tipis 1,2 persen menjadi Rp316,6 triliun dari proyeksi 2026 sebesar Rp320,6 triliun.
Purbaya mengatakan peningkatan pendapatan negara pada 2027 terutama akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak.
Strategi tersebut sekaligus menjadi fondasi pemerintah untuk memperbaiki rasio pajak. Menurut Purbaya, pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 30 persen hingga Agustus menjadi modal untuk memperbaiki tax ratio secara signifikan.
“Jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, dan ke depan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio kita secara signifikan,” ujarnya.
Dari sisi target, pemerintah memperkirakan total pendapatan negara pada 2027 mencapai Rp3.426 triliun. Nilai tersebut naik 6,8 persen dibandingkan proyeksi pendapatan negara 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Artinya, pemerintah menargetkan pertumbuhan pendapatan negara yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak.
Kondisi tersebut memperlihatkan semakin besarnya peran penerimaan pajak dalam menopang APBN. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berjalan seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Kinerja penerimaan hingga Agustus 2026 menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menyusun target tersebut. Tantangannya adalah menjaga agar pertumbuhan penerimaan dapat dipertahankan hingga akhir tahun dan berlanjut pada 2027.