Suripno sosialisaikan Undang Undang Pangan - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026/10/13

Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Sosialisasi Undang Undang Pangan penting masyarakat ketahui karena berkaitan kebutuhan sehari-hari," tegasnya saat Sosialisasi Peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa. 

Pasalnya, lanjut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu, masalah pangan bukan saja ketersediaan dan mudah serta murah, tetapi yang tidak kalah penting yaitu aman, terutama untuk konsumsi. 

Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut berharap, agar peserta Sosper juga menyebarluaskan Undang Undang Pangan supaya masyarakat luas mengetahui pula serta aman dalam mengonsumsi. 

Pada Sosper Undang Undang Pangan kali ini selaku narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI). 

Sugiarto dalam paparannya menerangkan, bahwa turunan atau sebagai penopang UU 18/2012 tersebut di Kalsel antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tenang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

Terkait undang-undang pangan, dia mengatakan, pada dasarnya ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu ketersediaan serta keterjangkauan dan aman. 

Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas selaku narasumber berikan paparan saat Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi setempat lakukan sosialisasi Undang Undang Pangan di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Ia menjelaskan, ketersediaan pangan merupakan hal mendasar. "Kemudian keterjangkauan menyangkut dua aspek yakni berkaitan daya beli atau harga dan mudah mendapatkan arti komoditas tersebut tidak terlalu jauh dengan konsumen," katanya. 

Begitu pula pengertian aman bisa melihatnya dari dua sisi yaitu tidak berdampak pada kesehatan misalnya keracunan akibat mengonsumsi, serta kehalalan sesuai syari'ah Islam. 

"Kalau mengenai halal atau tidaknya dikonfirmasi orang Muslim, hal ini tanahnya Majelis Ulama Indonesia (MUI)," tutur Sugiarto Sumas. 

Peserta Sosper kali ini warga masyarakat, serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan Kota Banjarmasin terbagi lima wilayah kecamatan; Banjarmasin Utara, Selatan, Timur, Barat dan Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.