Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menerbitkan pedoman pemberian suntikan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
PMK baru tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan ini ditetapkan 1 Oktober 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.
"Untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus berupa pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan," dikutip dari bagian menimbang PMK 73/2026, Jumat (9/10/2026).
Dalam Pasal 2 PMK ini disebutkan, pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi menteri keuangan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Ketua DJSN, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Dana Bantuan DJS Kesehatan dialokasikan pada
Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi
Khusus (999.99).
Aturan ini terbit saat arus kas DJS Kesehatan tertekan. Hingga September 2026, iuran yang terkumpul Rp118 triliun, sedangkan manfaat yang harus dibayarkan Rp132 triliun.
Pemerintah menyiapkan suntikan Rp20 triliun, yaitu Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026. Dana itu sudah ada di APBN 2026, di luar anggaran bantuan iuran (PBI) sekitar Rp47 triliun. PMK 73/2026 sendiri tidak menyebut nominal suntikan dana melainkan sebatas mekanismenya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn.) Prihati Pujowaskito menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan cash flow.
Pertama, yaitu ada 52 juta peserta yang tidak aktif melakukan pembayaran iuran. Dari perhitungannya jika itu dibayarkan dengan besaran iuran kelas tiga, maka ada sekitar Rp2 triliun setoran yang masuk per bulan, sedangkan setahun bisa mencapai Rp24 triliun.
Kedua, ada prosedur penyesuaian iuran yang belum bisa dilaksanakan, padahal usulan itu sudah diberikan dari 6 tahun lalu. "Kita terima (penyesuaian iuran) selama 6 tahun," katanya.
Ketiga, ada persoalan lain seperti inflasi terhadap biaya medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit, dan peningkatan utilisasi dari berbagai hal.
Keempat, ada persoalan perilaku pemberi fasilitas kesehatan dalam penerapan sistem BPJS, serta penipuan dalam penyelenggaraannya.
"Kemudian beberapa hal kecil kita akan perbaiki, fraud dalam pelayanan, dan ini juga penting perilaku yang volume based, kita akan geser ke value based," katanya.
Menurut Prihati perilaku secara volume based membuat para pemberi pelayan kesehatan memilih mengejar jumlah supaya bisa dapat klaim yang lebih tinggi.
"Kita belum ada remunerasi sehingga kalau pelayanan teman-teman itu kalau mengerjakan 15 (pasien) lebih baik dari 10. Karena penghasilannya tambah. Ini akan kita tegakkan ke depan untuk bisa value based, dan itu juga kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran," kata Prihati.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]