Status 42 eks kepsek Dompu berangsur kembali tercatat sebagai guru

2026/09/23

“Alhamdulillah, berangsur-angsur data beberapa kepala sekolah nonjob sudah kembali statusnya menjadi guru, bukan sebagai TU. Insyaallah, semoga yang lain menyusul,”

Dompu (ANTARA) - Status kepegawaian 42 dari 62 eks kepala sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik) dalam aplikasi RSDM BKN, kini berangsur kembali tercatat sebagai guru.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah menyambut perkembangan tersebut dan berharap pembaruan status dapat diselesaikan terhadap seluruh eks kepala sekolah yang terdampak.

“Alhamdulillah, berangsur-angsur data beberapa kepala sekolah nonjob sudah kembali statusnya menjadi guru, bukan sebagai TU. Insyaallah, semoga yang lain menyusul,” kata Faridah kepada ANTARA di Dompu, Rabu.

Faridah mengatakan perubahan status pada sebagian eks kepala sekolah tersebut menjadi perkembangan dalam proses penyesuaian data kepegawaian yang selama ini dikawal bersama para eks kepala sekolah dan berbagai pihak.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data dalam sistem kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian status profesi dan administrasi para guru.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Muhammad Ihsan membenarkan sebanyak 42 dari 62 eks kepala sekolah telah mengalami perubahan status menjadi guru dalam sistem.

“Iya benar sudah 42 orang yang telah berubah status, sistem masih berproses,” kata Ihsan.

Ia mengatakan pembaruan status dilakukan secara bertahap dan data kepegawaian telah terkoneksi dengan sistem terkait. Masih terdapat eks kepala sekolah yang statusnya belum berubah dan proses pembaruannya masih berlangsung.

Ihsan menjelaskan perubahan status menjadi guru tidak serta-merta menentukan pemenuhan hak tunjangan sertifikasi karena pemberian tunjangan tersebut tetap berkaitan dengan pemenuhan jam mengajar.

“Kalau yang berkaitan dengan hak tunjangan sertifikasi tentu berbicara jam mengajar,” ujarnya.

Sebelumnya, Dikpora Kabupaten Dompu telah menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian status 62 eks kepala sekolah yang tercatat sebagai tenaga kependidikan dalam aplikasi RSDM BKN.

Langkah tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan para eks kepala sekolah di Aula Dikpora Dompu yang turut dihadiri Ketua PGRI, Ketua IGI, pengawas sekolah, perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), serta Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB melalui konferensi video.

Proses pembaruan data tersebut diharapkan dapat diselesaikan terhadap seluruh eks kepala sekolah sehingga status kepegawaian mereka tercatat sesuai dengan dokumen dan kondisi kepegawaian masing-masing.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026