SPBU Layani Motor Isi BBM Subsidi 7,5 Liter Berkali-kali, Berujung Kena Sanksi

2026/07/26

Jakarta -

SPBU kena sanksi usai melayani sepeda motor yang melangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Banjarsari, Bekasi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang (pelangsiran) oleh kendaraan roda dua (R2) secara masif dalam bentuk antrean, dengan volume pengisian rata-rata 7,5 liter per kendaraan.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," kata Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto dalam keterangannya.

Selama masa pembinaan berlangsung, lanjut dia, masyarakat dihimbau untuk melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat, yaitu SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, 6 km dari SPBU yang dibina.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," katanya menambahkan.

Diberitakan detikcom sebelumnya, sejumlah SPBU Pertamina melarang motor jenis Suzuki Thunder untuk isi BBM. Tapi bukan cuma Thunder, motor dengan tangki modifikasi juga dilarang isi BBM di SPBU.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun mengimbau agar kendaraan jenis roda dua maupun roda empat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak berulang. Roberth juga menekankan, larangan yang ada di sejumlah SPBU itu tidak hanya menyasar pada motor Suzuki Thunder, melainkan kendaraan lain yang kedapatan modifikasi tangki.

"Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu tersebut dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth.

"Hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu," pungkasnya.

(riar/rgr)