Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:39 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Hendardi melalui pernyataan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, dalam rangka diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hendardi menilai argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka. Namun, menurutnya, aspek prosedural tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.
Baca Juga
Ia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan.
“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi.
Baca Juga
Hendardi menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” kata Hendardi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengingatkan, apabila kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum terus menurun, masyarakat dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui civil disobedience, mob justice, maupun street justice.
Karena itu, Hendardi mendorong seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dikawal secara terbuka dan akuntabel agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa maupun upaya menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.
Makin Janggal! Barang Milik Sutrimo ya g Diduga Karumga Febrie Tak Ada Saat Jenazah Diserahkan ke Keluarga
Kematian Sutrimo menyisakan sejumlah tanda tanya. Salah satu yang kini didalami polisi adalah adanya barang milik Sutrimo yang disebut tidak pernah sampai ke keluarga.
VIVA.co.id
13 Agustus 2026