Solok Selatan komitmen perkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

2026/07/15

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Ira Rahayu Solika, di Padang Aro, Rabu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten itu mendukung penuh program perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi para pekerja.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja, terutama pekerja rentan dan tenaga non-ASN dan pemerintah daerah harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Pemkab Solok Selatan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui penguatan sinergi antar OPD dan dukungan penganggaran yang tepat sasaran.

"Kami berharap melalui koordinasi dan konsultasi ini, daerah dapat memperoleh solusi terhadap berbagai kendala di lapangan sehingga pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa semakin optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Musperi Hendra mengatakan akan membantu mendorong dan mempercepat penyelesaian program pekerja rentan ini agar dapat segera diluncurkan dan diberikan kepada masyarakat.

Dengan koordinasi dan konsultasi ini diharapkan hambatan pelaksanaan program di daerah dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti guna memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Solok Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut terkait perlindungan pekerja rentan di Solok Selatan terkait percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ)," katanya.

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan, yang pembiayaannya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.