Solidaritas Perempuan Mataram serahkan draft tandingan Raperda PMI ke DPRD NTB

2026/09/12

"Kami tidak ingin perempuan PMI dilindungi dengan cara membatasi hak-haknya. Perlindungan harus diberikan dengan memastikan mereka memperoleh informasi, pendidikan, akses bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, serta mekanisme pengaduan yang

Mataram (ANTARA) - Solidaritas Perempuan (SP) Mataram  menyerahkan draf tandingan (counter draft) Raperda PMI yang berfokus pada jaminan perlindungan hak-hak perempuan ke Komisi V DPRD NTB, Jumat.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas (BEK) Solidaritas Perempuan Mataram, Ida Hidayati menegaskan bahwa regulasi perlindungan PMI tidak boleh sebatas mengatur aspek administratif dan tata cara penempatan semata. 

Menurut dia, perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan yang khas, seperti ancaman diskriminasi, kekerasan berbasis gender, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kendala kesehatan reproduksi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

"Kami tidak ingin perempuan PMI dilindungi dengan cara membatasi hak-haknya. Perlindungan harus diberikan dengan memastikan mereka memperoleh informasi, pendidikan, akses bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, serta mekanisme pengaduan yang aman," kata Ida Hidayati.

SP Mataram menyoroti beberapa ketentuan dalam draf awal Raperda yang dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia. 

Klausul yang dikritisi antara lain syarat izin tertulis dari suami atau istri bagi calon PMI serta pembatasan bekerja bagi PMI yang memiliki anak berusia di bawah dua tahun. 

Ketentuan tersebut dinilai membatasi hak bekerja perempuan dan menggeser fokus negara dari pemenuhan hak menjadi pembatasan hak.

Atas dasar itu, SP Mataram melayangkan lima tuntutan utama, yaitu menghapus seluruh pasal diskriminatif, menegaskan perlindungan khusus bagi perempuan PMI dari kekerasan dan TPPO, memperkuat pembekalan prapenempatan, menjamin layanan terpadu seperti rumah aman bagi korban kekerasan, serta membangun sistem perlindungan berkelanjutan bagi PMI purna tanpa batasan waktu.

Selain itu, SP Mataram mendorong agar Raperda PMI NTB memasukkan landasan hukum yang komprehensif, seperti Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB Didik Sumardi menyambut baik masukan dari SP Mataram dan berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Raperda ini.

"Proses pembahasan Raperda memerlukan pembahasan yang cukup padat, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti dinas, OPD, akademisi, termasuk badan legislasi. Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi setiap masukan," ujar Didik.

Sementara itu, tim penyusun Raperda Perlindungan PMI Sapwan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan draf tandingan dari SP Mataram dalam rapat tim panitia khusus (pansus) dan tim ahli sebelum finalisasi. Pihaknya memastikan klausul perlindungan perempuan akan terbagi dalam tiga tahapan, yakni prakeberangkatan, saat bekerja, dan masa purna penempatan.

Pewarta : Zainuddin, mahasiswa PKL IAIH
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026