Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Dilecehkan Guru

2026/09/24

Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Seorang siswi salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial NAA. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan pelecehan terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026. Terduga pelaku disebut masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.

"Terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM," kata Fadhli di Mapolres Tangsel, Selasa (22/9).

Menurut Fadhli, dugaan pelecehan baru terungkap pada awal September 2026. Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari pelatih taekwondo korban.

Ia mengatakan korban mulai berani menceritakan dugaan pelecehan setelah merasa aman untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Fadhli menyebut dugaan tindakan yang dialami korban antara lain diperlihatkan konten pornografi, disentuh pada bagian sensitif tubuh, hingga diminta mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh.

Dugaan tindakan tersebut, kata dia, terjadi di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler. Korban disebut mengikuti kelas mengaji privat yang diberikan oleh terduga pelaku di ruang kelas.

"Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah di mana si pelaku itu bekerja," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada polisi. Di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku serta bukti pemeriksaan psikologis.

Fadhli mengklaim percakapan tersebut menunjukkan adanya komunikasi berkelanjutan antara korban dan terduga pelaku, termasuk ketika korban telah duduk di kelas 1 SMP dan tidak lagi menjadi wali kelasnya.

"Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus," katanya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.

(arl/ugo)