Sidang Tuntutan 11 Terdakwa Kasus Daycare Little Aresha Ditunda |Republika Online

2026/10/10

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap 11 terdakwa pengasuh dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha Daycare Yogyakarta ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (8/10/2026), ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto sempat menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Sudah siap belum?" tanya Hakim Ketua Sunaryanto kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2026).

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan dan meminta waktu hingga Senin (12/10/2026).

"Belum Yang Mulia, kami mohon waktu sampai Senin," jawab JPU.

Jaksa menjelaskan, masih ada sejumlah materi tuntutan yang harus diselesaikan sebelum tuntutan pidana dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Ada beberapa yang harus kami selesaikan, masih ada beberapa yang belum kami siapkan, yang mulia," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim kemudian menyetujui penundaan pembacaan tuntutan hingga Senin (12/10/2026). Namun, hakim mengingatkan penundaan tersebut akan berdampak pada waktu yang tersedia bagi jaksa untuk menyampaikan replik.

"Karena pembacaan tuntutan pidana mundur jadi saudara penuntut umum waktu melakukan replik maka waktu akan dikurangi," kata Sunaryanto.

Majelis hakim juga menegaskan kepada masyarakat yang mengikuti perkara tersebut bahwa penundaan sidang bukan disebabkan oleh pihak pengadilan. Penundaan terjadi karena JPU belum siap dengan materi tuntutan.

"Mundurnya bukan karena pengadilan, ini dari pihak jaksa yang belum siap hari ini," ujarnya.

Hakim juga mengingatkan adanya risiko terkait masa penahanan para terdakwa yang semakin mendekati batas waktu. "Ini tahanan sudah mepet kalau sampai perkara ini belum putus dan masa tahanan habis ada risiko," terang hakim.

Setelah persidangan ditutup, 11 terdakwa pengasuh terlihat menemui sanak saudara dan keluarga masing-masing. Sejumlah terdakwa tampak berpelukan dengan anggota keluarga.