:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306503/original/053726500_1784881133-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_21.25.34.jpg)
Perbesar
Jadi intinya...
- Saksi ahli BPOM hadir di sidang Richard Lee terkait legalitas kosmetik.
- Produk berizin edar tidak dapat dipidana Pasal 435, menurut ahli BPOM.
- Sanksi seharusnya administratif jika data produk sesuai izin edar terdaftar.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan pelanggaran produk kosmetik yang menyeret dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli BPOM dimintai keterangan terkait standar mutu serta legalitas izin edar produk kosmetik yang menjadi perkara. Dalam persidangan, kuasa hukum Richard Lee kemudian mempertanyakan kemungkinan penerapan Pasal 435 terhadap produk yang telah memiliki izin edar.
"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?," ujar kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026).
Produk Ada BPOM Tidak Bisa Dipidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306501/original/069536400_1784881121-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_21.25.34.jpg)
Perbesar
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan dasar penerapan pasal pidana terhadap produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi. Pihak kuasa hukum ingin mengetahui apakah kepemilikan izin edar dapat membuat produk tetap dikenakan pidana.
"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (bisa dipidana)," ucap saksi ahli.
Seharusnya Sanksi Administratif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523538/original/068689800_1772846078-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_00.20.24.jpeg)
Perbesar
Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Richard Lee kembali memperdalam mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila sebuah produk telah memiliki izin edar. Pihak pembela kemudian menanyakan apakah persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif.
"Jadi menurut ahli kalau sudah ada izin edarnya, berarti sanksinya harusnya administratif ya?," tanya pengacara Richard.
Saksi Berikan Catatan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520865/original/079839100_1782448478-1000568315.jpg)
Perbesar
Saksi ahli BPOM membenarkan hal tersebut dengan memberikan catatan terkait kesesuaian data produk dengan dokumen perizinannya. Menurut ahli, nomor izin edar dan informasi produk harus sesuai dengan data yang didaftarkan saat proses perizinan.
Saksi Sebutkan Syarat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334715/original/005110800_1787894378-Richard_Lee_dan_tim_Pengacara.jpg)
Perbesar
"Iya. Dengan syarat itu ya, Pak. Data izin, nomor izin edar itu sama dengan informasi yang dia daftarkan saat pendaftaran izin edar," imbuh saksi ahli.
Kasus Richard Lee
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306536/original/089876600_1784882294-1000591593.jpg)
Perbesar
Perkara dugaan peredaran produk kosmetik ini bermula dari laporan polisi yang dibuat selebgram Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada akhir 2024. Proses persidangan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Yakup Hasibuan dan Jessica Mila Belum Tahu Jenis Kelamin Anak Kedua, Tunggu Gender Reveal