Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/9/2026).
Wa Ode mengatakan permintaan itu diajukan karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Ariotedjo, dinilai tidak mengetahui secara pasti dan spesifik mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, pemberian tambahan kuota tersebut diputuskan dalam pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 2023.
Atas dasar itu, Wa Ode menilai Jokowi perlu dihadirkan karena dianggap mengetahui secara langsung pembicaraan mengenai tambahan kuota tersebut. Terlebih, nama Jokowi disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode.
"Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan terkait dengan kuota haji, karena ini bagi kami sangat, sangat penting,” pintanya menambahkan.