Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini 15 Kategorinya

2026/10/19

Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, fasilitas tersebut berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, termasuk Mikrotrans sesuai ketentuan program.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca Juga: Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Rendah Karbon

Daftar 15 Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Berikut 15 kategori masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas Kartu Layanan Gratis berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

1. Peserta Didik Pemegang KJP Plus dan KJMU

Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) serta mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) termasuk kelompok penerima layanan transportasi gratis.

Kedua program tersebut merupakan bentuk dukungan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas transportasi gratis diharapkan membantu penerima manfaat mengurangi pengeluaran perjalanan untuk keperluan pendidikan.

2. Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak

Kategori berikutnya adalah penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Calon penerima perlu memastikan bahwa bantuan yang diterimanya sesuai dengan kategori yang ditetapkan pemerintah. Status penerima bantuan sosial secara umum tidak otomatis menjamin seseorang memenuhi persyaratan KLG.

3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memenuhi ketentuan juga berhak memperoleh fasilitas transportasi gratis.

Program ini memberikan dukungan mobilitas bagi masyarakat yang tinggal di hunian sewa milik pemerintah. Calon penerima perlu memastikan status penghuni dan dokumen administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Tim Penggerak dan Kelompok PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta kelompok PKK termasuk dalam daftar penerima KLG.

Kelompok ini berperan dalam kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Pendaftaran tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme verifikasi yang ditentukan.

5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta

Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) serta pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga termasuk penerima fasilitas tersebut.

Kebijakan ini membantu pekerja yang mendukung operasional pelayanan publik di Jakarta untuk mengakses transportasi massal tanpa biaya sesuai ketentuan program.

6. ASN dan Pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta

Aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta masuk dalam kategori penerima KLG.

Kelompok ini perlu mengikuti mekanisme pengajuan yang berlaku. Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta termasuk kelompok yang diarahkan menggunakan skema pendaftaran melalui Bank Jakarta.

7. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses transportasi publik bagi masyarakat dengan kebutuhan mobilitas yang beragam. Calon pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai persyaratan kategori disabilitas.

8. Penduduk Lanjut Usia atau Lansia

Penduduk lanjut usia berusia di atas 60 tahun termasuk penerima manfaat program KLG.

Kelompok lansia dapat mengajukan kartu dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan program, dokumen identitas digunakan untuk memverifikasi usia dan status calon penerima.

9. Veteran Republik Indonesia

Veteran Republik Indonesia juga berhak memperoleh fasilitas transportasi massal gratis sesuai ketentuan.

Calon penerima perlu menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan status veteran. Persyaratan administrasi lainnya dapat diperiksa melalui portal resmi pendaftaran KLG.

10. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Karyawan swasta yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) termasuk kelompok penerima layanan transportasi gratis.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat mengajukan fasilitas transportasi gratis melalui skema yang ditetapkan pemerintah.

Namun, calon penerima tetap perlu memastikan persyaratan KPJ dan ketentuan yang berlaku saat mengajukan kartu.

11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD) juga masuk dalam kategori penerima KLG.

Fasilitas ini dapat membantu tenaga pendidik mengurangi pengeluaran transportasi untuk menjalankan kegiatan pendidikan. Pengajuan perlu dilengkapi dokumen yang membuktikan status sebagai pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan.

12. Penjaga Rumah Ibadah

Penjaga rumah ibadah termasuk kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Calon penerima perlu memastikan dokumen pendukung, seperti surat keterangan atau dokumen penugasan yang dipersyaratkan, tersedia saat proses pendaftaran.

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga tercantum sebagai penerima manfaat KLG.

Untuk memastikan kelayakan, calon pemohon perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang membuktikan status domisilinya sesuai ketentuan program.

14. Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu

Kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pemberdayaan lingkungan juga masuk dalam daftar penerima, meliputi:

Kelompok tersebut memiliki peran dalam kegiatan kesehatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan warga. Calon penerima perlu memastikan status keanggotaannya dapat diverifikasi melalui dokumen yang dipersyaratkan.

15. Anggota TNI dan Polri

Kategori terakhir adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota kedua institusi tersebut dapat mengajukan fasilitas transportasi gratis dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Masyarakat yang masuk dalam salah satu kategori penerima dapat memeriksa prosedur pengajuan melalui portal resmi Transjakarta.

Baca Juga: Bapemperda DKI Dorong Transjakarta Juga Kelola Transportasi Udara di Kepulauan Seribu

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka portal Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

  2. Pilih kategori penerima yang sesuai dengan status pemohon.

  3. Baca dan pahami persyaratan serta ketentuan yang ditampilkan.

  4. Lengkapi data diri dan dokumen pendukung yang diminta.

  5. Ikuti proses verifikasi dan validasi data.

  6. Pantau status pengajuan melalui kanal yang disediakan dan ikuti petunjuk mengenai penerbitan atau distribusi kartu.

Perlu diperhatikan, tidak semua kategori menggunakan mekanisme pendaftaran yang sama. Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa sejumlah kategori dapat mengajukan KLG melalui Transjakarta, sedangkan ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, penerima KJP Plus dan KJMU, serta penghuni rusunawa menggunakan skema melalui Bank Jakarta.

Karena mekanisme maupun persyaratan administrasi dapat berubah, calon pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi sebelum mengajukan kartu.

Apakah Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dipungut Biaya?

Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transjakarta tidak dipungut biaya. Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dan tidak boleh diperjualbelikan.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan kartu dengan meminta pembayaran. Untuk memastikan informasi atau melaporkan dugaan pungutan liar, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan Transjakarta melalui nomor 1500-102 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Kartu Layanan Gratis Transjakarta diperuntukkan bagi 15 kategori masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Penerimanya meliputi pelajar dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan, lansia, penyandang disabilitas, pekerja tertentu, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, hingga anggota TNI dan Polri.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa persyaratan dan mengajukan kartu melalui kanal resmi. Sebelum mendaftar, pastikan kategori penerima, dokumen pendukung, dan mekanisme pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)