Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan kepegawaian guru P3K yang sebelumnya berada di pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 18 Agustus lalu mengatakan pemerintah juga menyiapkan dua skema bagi guru PPPK.
Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Adapun guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan akan dimulai pada awal 2027.
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru yang berstatus PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari finalisasi pemerintah bersama DPR mengenai status kepegawaian, khususnya bagi guru.
Rini mencatat terdapat 231.246 guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemerintah akan menjalankan proses pengangkatan tersebut pada 2027 sebagai bagian dari penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa menjadi PNS
Guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu juga mendapat peluang untuk menjadi PNS. Rini Widyantini mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Namun, kesempatan tersebut tidak berarti pemerintah otomatis mengubah status seluruh guru P3K menjadi PNS. Guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Pengalihan ke Pusat Tidak otomatis Menjadi PNS
Perubahan pengelolaan kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak berarti pemerintah langsung mengangkat mereka sebagai PNS. Pemerintah memisahkan dua kebijakan tersebut dalam hasil kesepakatannya bersama DPR.
Guru PPPK akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS, sementara pemerintah juga akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, guru PPPK tetap perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh status PNS.
Ada 955.245 Guru yang Berstatus PPPK
Jumlah guru yang berstatus P3K secara keseluruhan mencapai 955.245 orang. Angka tersebut mencakup guru PPPK penuh waktu maupun guru PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada kelompok tersebut untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan guru pada sekolah di bawah Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda dalam proyeksi tersebut.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga telah memasukkan anggaran tersebut dalam APBN 2027 melalui realokasi dari sejumlah pos anggaran lainnya.
Purbaya mengatakan realokasi tersebut membuat kebijakan pengangkatan PPPK tidak mengubah target defisit APBN 2027. Pemerintah tetap mempertahankan target defisit sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap terjaga di 2,4% defisitnya,” kata Purbaya.