Sepanjang September, Polres Kapuas tangkap 13 pelaku kejahatan
Rabu, 30 September 2026 17:17 WIB
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, di dampingi jajarannya memeperlihatkan sejumlah barang bukti pengukapan berbagai kasus kejahatan di wilayah setempat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/ All Ikhwan.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap sebanyak 13 tersangka dari sejumlah pengukapan kasus tindak pidana kejahatan di wilayah setempat, sepanjang September 2026.
“Baik itu kejahatan tindak pidana pencurian, narkotika jenis sabu, serta pembakaran lahan, dengan total para pelaku berhasil diamankan sejumlah 13 orang,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal itu disampaikannya, saat menggelar konferensi pers dengan awak media di dampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Propom, Kasi Humas, serta jajarannya di Mapolres Kapuas.
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar sabu 25,11 gram di Kapuas
Untuk tidak pidana pencurian ada sebanyak dua kasus, yakni tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) dengan tersangka satu orang berinisial E.M.S (38) warga asal Bengkulu.
Tindak pidana pencurian besi baja Armco warna putih atau proyek gorong-gorong yang terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah, dengan tersangka berhasil diamankan petugas sebanyak dua orang pelaku.
Sementara untuk pelaku pembakaran lahan, pelaku jumlahnya ada dua orang yakni AI (42) warga Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, dan RN (56) warga Desa Terantang, Kelurahan Murung Kramat, Kecamatan Selat.
“Dua pelaku pembakaran lahan ini, mereka membakar lahannya sendiri yang mengakibatkan lahan orang lain juga ikut terbakar. Tertangkapnya dua pelaku ini, pada saat petugas melakukan patroli rutin, dan mendapati AI membakar lahannya di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, begitu juga terhadap pelaku RN,” jelasnya.
Baca juga: Kebun sawit jadi lokasi transaksi? Polisi tangkap pria bawa sabu di Kapuas
Kemudian, lanjutnya, tindak pidana narkotika jenis sabu total tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 9 orang pelaku dengan total barang bukti sebanyak 150,03 gram.
“Nilai barang bukti yang disita dari para pelaku ini, esitimasi nilai lebih kurang tiga ratus juta rupiah. Artinya dengan barang bukti narkotika berhasil disita ini, kita telah menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.500 orang atau jiwa,” katanya.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.