Seluruh anggota koperasi di Kotim didorong ikut BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 8 Oktober 2026 12:25 WIB
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Hawianan bersama peserta rapat koordinasi yang digelar di Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Senin (5/10/2026). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali mendorong seluruh koperasi di daerah ini untuk mendaftarkan anggota, pengurus dan pengawas koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kepesertaan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja koperasi dari berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya," kata Bupati Halikinnor melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Hawianan di Sampit.
Penegasan tersebut juga disampaikan Hawianan saat membuka rapat koordinasi yang digelar di Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Senin (5/10). Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi anggota koperasi yang bekerja secara mandiri atau informal.
“Bukan hanya pengurus koperasi, tetapi anggota koperasi pun perlu ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka mengetahui jaminan dan layanan apa saja yang bisa diberikan,” katanya.
Pemerintah daerah berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas hingga mencakup seluruh anggota koperasi di Kotim. Terlebih, iuran kepesertaan dinilai relatif terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang diperoleh.
“Harapan kita nanti seluruh anggota koperasi itu ikut program. Kalau sudah ikut secara mandiri, berarti ada perlindungan sesuai layanan yang diberikan. Pemerintah daerah juga berharap hal ini dapat terus diperluas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo menjelaskan, anggota koperasi yang bekerja secara mandiri, termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Pihaknya terus mendorong agar kelompok pekerja tersebut memiliki kesadaran untuk melindungi diri melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah yang kami mau mereka sadar akan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dwi menyebut, untuk pengurus dan pengawas koperasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi kewajiban. Namun, dari sekitar 70 koperasi yang mendapat undangan dalam kegiatan tersebut, baru 47 yang tercatat telah terdaftar.
“Kita harapkan tahun ini bisa terdaftar semua,” ujarnya.
Menurut Dwi, minat pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri sebenarnya cukup baik. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan program di sejumlah desa dan kecamatan, di mana masyarakat mulai memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Bahkan, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program.
“Banyak yang tidak mengetahui risikonya. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perawatan apabila terjadi risiko, apalagi apabila meninggal, anaknya masih bisa sekolah dan mendapatkan beasiswa,” jelasnya.
Dwi menambahkan, secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kotawaringin Timur saat ini hampir mencapai 80.000 orang.
"Kami berharap kepesertaan dari kalangan pekerja informal, termasuk anggota koperasi, terus bertambah sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial," demikian Dwi.
Baca juga: DPRD Kotim desak perbaikan Dermaga Mentaya Seberang
Baca juga: Lebih dari 1.300 kejadian dan 2.000 hektare lahan Kotim terbakar sepanjang 2026
Baca juga: DKUKMPP Kotim siapkan pembenahan Pasar Eks Mentaya
Pewarta : Norjani
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.