Sekda Kabupaten Pekalongan akui ada arahan memenangkan PT milik Fadia

2026/07/30

Sekda Kabupaten Pekalongan akui ada arahan memenangkan PT milik Fadia

Kamis, 30 Juli 2026 23:07 WIB

Image Print

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye

Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar menyebutkan tentang adanya arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya milik Bupati Non-aktif Fadia Arafiq dalam proses pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah itu.

Menurut Yulian yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, dirinya sudah mengetahui perusahaan tersebut milik keluarga bupati sebelum mengikuti lelang.

"Sudah diberi masukan. Tidak etis, rawan kepentingan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Saksi juga mendapat laporan dari Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan tentang permintaan agar PT Raja Nusantara Berjaya dipilih sebagai penyedia jasa tenaga alih daya melalui mekanisme E-katalog.

Selain itu, saksi juga pernah bertemu dengan wakil direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang menyebut kemenangan perusahaan itu sebagai penyedia jasa tenaga alih daya merupakan perintah "bos".

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo juga mengakui adanya arahan untuk menenangkan perusahaan milik bupati.

Menurut dia, arahan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan yang menyebut sebagai "perintah ibu".

Saksi mengaku menuruti arahan itu karena takut atas perintah yang diterjemahkan sebagai perintah bupati.

Terhadap kesaksian para saksi tersebut, terdakwa Fadia Arafiq membantah telah memerintahkan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.