Kamis, 24 September 2026 - 15:02 WIB
VIVA – iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max sudah resmi diperkenalkan Apple dan mulai tersedia di sejumlah negara sejak 18 September 2026. Namun, bagi konsumen Indonesia yang ingin memiliki perangkat lebih cepat dengan membeli dari luar negeri, harga di negara asal bukan satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan.
Baca Juga
Ada pajak impor dan proses registrasi IMEI yang harus diperhatikan ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia. Jika seluruh komponen biaya dihitung sejak awal, selisih harga dengan pembelian melalui jalur resmi bisa menjadi lebih kecil dari perkiraan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Harga iPhone 18 Pro di Singapura
Baca Juga
Singapura menjadi salah satu negara yang sudah menjual iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max. Berdasarkan situs resmi Apple Singapura, iPhone 18 Pro 256 GB dibanderol mulai S$1.899, sedangkan iPhone 18 Pro Max 256 GB mulai S$2.099. Kapasitas yang lebih tinggi tentu memiliki harga lebih mahal.
Dengan kurs SGD sekitar Rp13.968 pada 24 September 2026, harga S$1.899 setara sekitar Rp26,5 juta, sedangkan S$2.099 sekitar Rp29,3 juta. Nilai tukar aktual yang digunakan bank atau penyedia pembayaran bisa berbeda dari kurs pasar.
Baca Juga
Namun, angka tersebut belum memasukkan kewajiban ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia.
Ada Pembebasan Bea Masuk sampai USD500
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD500 atau sekitar Rp8,9 juta per orang untuk setiap kedatangan.
Jika harga barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, perhitungan pajak tidak langsung dikenakan terhadap seluruh harga iPhone jika perangkat tersebut diberitahukan sebagai barang pribadi dan memenuhi ketentuan pembebasan.
Sebagai gambaran, apabila sebuah iPhone memiliki nilai pabean setara USD1.500 atau setara Rp26 juta, maka bagian yang menjadi dasar setelah fasilitas USD500 adalah USD1.000. Dari nilai tersebut kemudian dihitung bea masuk 10 persen, lalu PPN berdasarkan nilai impor setelah bea masuk.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
PPN Tetap Perlu Diperhatikan
Bea Cukai menjelaskan bahwa untuk HKT atau handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa penumpang, pungutan terdiri dari bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen dengan mekanisme dasar pengenaan pajak 11/12 dari nilai impor. Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean terlebih dahulu dikurangi fasilitas USD500 atau sekitar Rp8,9 juta apabila persyaratannya terpenuhi.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, pembeli tidak cukup hanya mengurangi USD500 dari harga iPhone lalu menambahkan 10 persen. Ada tahapan perhitungan nilai impor sebelum PPN ditentukan.