Satpol PP Mataram menyita 2.599 bungkus rokok ilegal

2026/09/13

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 2.599 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dalam inspeksi pada triwulan II 2026.

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Minggu, mengatakan ribuan bungkus rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan petugas.

“Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dari Bea dan Cukai untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Irwan, sebanyak 2.599 bungkus rokok ilegal dari Kota Mataram termasuk dalam sekitar 6,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kelurahan yang menjadi sasaran inspeksi, yakni Jempong Baru, Pagesangan Timur, dan Karang Pule pada triwulan II 2026.

Selain menyita rokok ilegal, petugas memberikan pembinaan kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Irwan mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala melalui operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mataram.

“Dengan adanya temuan itu, kami menilai penjualan rokok ilegal di Mataram masih marak karena permintaan yang tinggi dan sulit diberantas,” ujarnya.

Irwan mengatakan sejauh ini tidak ditemukan produksi rokok ilegal di Kota Mataram. Namun, peredarannya masih ditemukan karena Mataram menjadi salah satu pusat konsumsi dan penjualan.

Menurut dia, masyarakat dapat membedakan rokok legal dan ilegal melalui pita cukai yang terpasang pada kemasan.

"Ciri rokok resmi mudah dilihat dari pita polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah atau menggunakan pita merek atau perusahaan lain," katanya.

Ia berharap kegiatan pemberantasan rokok ilegal melalui inspeksi mendadak dan sosialisasi dapat terus dilakukan sehingga peredarannya di Kota Mataram dapat ditekan.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026