Anggaran tersebut kami siapkan secara khusus untuk memperkuat sosialisasi serta mengoptimalkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Mataram.
Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tahun 2026, mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp1,4 miliar untuk mengoptimalkan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di kota itu.
"Anggaran tersebut kami siapkan secara khusus untuk memperkuat sosialisasi serta mengoptimalkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Mataram," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat.
Dikatakannya, pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum barang kena cukai ilegal sudah berjalan secara bertahap sejak awal tahun hingga September ini, dengan memberikan edukasi diprioritaskan kepada para pedagang eceran maupun pengumpul di tingkat bawah.
"Sosialisasi kami lakukan ada yang langsung ke lapangan dan juga mengumpulkan para pedagang yang ada di pasar," katanya.
Irwan mengatakan, dalam setiap kali pertemuan, pihaknya menghadirkan sekitar 50 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha eceran dan pedagang pasar.
"Sejauh ini kegiatan sosialisasi yang sudah kami lakukan sekitar lima kali, atau sudah menyasar sekitar 250 sampai 300 pelaku usaha," katanya.
Beberapa materi yang diberikan saat sosialisasi antara lain memberikan pemahaman tentang kategori dan modus peredaran rokok ilegal sebab sekarang banyak modus orang manipulasi pita cukai.
Pita cukai itu bisa dicetak sendiri atau bisa memindahkan pita cukai rokok lain untuk mengelabui dan itu sudah ada terdeteksi.
Selain itu, juga diberikan materi ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal.
"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana denda dan penjara," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap upaya sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal bisa menjadi acuan distributor, penjual, dan masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Selain itu, melalui pendekatan edukatif tersebut, Satpol PP Kota Mataram berharap para pedagang semakin paham mengenai dampak hukum serta kerugian negara akibat penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah pencegahan itu sekaligus menjadi tumpuan awal sebelum diterapkan tindakan penertiban yang lebih tegas di lapangan.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026