Satpol PP Bangka hentikan perluasan area kebun sawit di Sungai Upang - ANTARA News Bangka Belitung

2026/09/28

Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas perluasan area kebun kelapa sawit di dalam kawasan wisata alam dan berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS) Upang, Kecamatan Puding Besar. 

Aliran Sungai Upang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai kawasan hutan wisata alam karena sebelumnya ditemukan Ikan Pesut yang merupakan salah satu mamalia air tawar yang populasinya semakin langka.

"Kita ketahui daerah aliran sungai di larang untuk kegiatan perkebunan, pertambangan dan kegiatan lain," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan luas area yang telah dirambah dan dibuka oleh oknum masyarakat dengan menggunakan alat berat mencapai 20 hektare.

"Dari keterangan yang mengklaim memiliki lahan tersebut, dibeli dari orang lain tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen surat kepemilikan yang sah," jelasnya.

Dilihat dari administratif lokasi, kata dia, lahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena berbatasan dengan dua desa, yakni Desa Tanah Bawah dan Desa Nibung.

Berdasarkan peta wilayah lama, lahan itu masuk ke wilayah Desa Tanah Bawah. Kemudian terjadi perubahan dalam peta wilayah baru, sehingga tercatat ke wilayah Desa Nibung.

"Kami bersama pihak Camat Puding Besar dan pemerintah desa setempat sudah turun ke lapangan untuk memastikan kawasan itu dibuka untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal," tegasnya.

Ia menyebut musim kemarau panjang sepertinya sengaja dimanfaatkan oleh sebagian oknum masyarakat melakukan aktivitas perluasan perkebunan dengan cara membakar hutan tanpa mempertimbangkan dampak kelestarian lingkungan.

Kasus yang sama, tambah dia, terjadi di Kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras yang didapati ada aktivitas diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

"Dalam memperluas lahan perkebunan, beberapa hal yang harus dikaji terlebih dahulu, mulai dari kawasan hutan itu masuk dalam kawasan di larang atau tidak serta kelengkapan dokumen perizinan," jelas dia.

Pemerintah tidak melarang masyarakat membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Bahkan mendorong masyarakat mampu mengembangkan usaha secara mandiri, namun harus dipastikan lahan perkebunan tidak berada di kawasan yang dilarang dan harus memiliki dokumen izin resmi.
 

Pewarta: Kasmono
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.