ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online (Gedung OJK/Native)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juli 2026.
"Selain itu, menghentikan juga 240 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
Baca Juga: OJK Dorong Fintech Lending Perkuat Sistem Siber di Tengah Ancaman Serangan Siber
Dalam periode sama, Dicky menerangkan Satgas PASTI juga menghentikan 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juli 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 1.220 entitas keuangan ilegal.
Secara total, sejak 2017 hingga Juli 2026, Dicky mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.226.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.122, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.
Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juli 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 25.729. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 22.394, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.161, serta 174 pengaduan terkait gadai ilegal.
Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,47% Tembus Rp 1.680,75 Triliun pada Juni 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- investasi ilegal
- pinjol ilegal OJK
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti)
- Satgas PASTI
- Satgas PASTI OJK