Jakarta -
Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait tanggung jawab pembayaran cicilan aset rumah kian meruncing. Merasa somasi pertama yang dikirimkan pada awal September 2026 tak kunjung mendapatkan respons, pihak Sarwendah mengambil langkah dengan melayangkan somasi kedua sekaligus yang terakhir pada mantan suaminya itu.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan surat peringatan pemungkas tersebut telah dikirimkan kepada pihak Ruben Onsu. Langkah ini ditempuh lantaran tidak adanya iktikad baik berupa surat balasan maupun penjelasan tertulis dari kubu Ruben Onsu atas somasi awal yang telah melewati batas waktu satu pekan.
"Per hari ini saya sudah kirimkan somasi kedua dan terakhir. Karena dari pihak Ruben tidak ada respons terkait somasi yang kita berikan, padahal sejatinya jawaban somasi itu adalah bentuk itikad seseorang dalam menyelesaikan suatu masalah," kata Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaenudin menjelaskan poin tuntutan dalam somasi kedua ini masih sama dengan sebelumnya. Pihak Sarwendah tetap menagih kewajiban Ruben Onsu untuk menuntaskan beban cicilan kredit kepemilikan rumah di bank serta meminta pembukaan akses informasi perbankan terkait tanggungan tersebut.
"Poinnya pastinya sama, yang paling penting adalah meminta agar Ruben menyelesaikan pembayaran terkait cicilan rumah yang ada di BCA, juga memberikan akses terhadap Sarwendah untuk bisa mengetahui terkait segala sesuatu yang ada di BCA," beber Jaenudin.
Berbeda dari somasi pertama yang memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari, somasi penutup ini menetapkan batas waktu respons yang jauh lebih singkat. Bila tidak juga digubris, Sarwendah akan melangkah ke jalur pengadilan.
"Somasi kedua dan terakhir ini tenggang waktunya hanya 3 hari," tegas Jaenudin.
Menurutnya, prosedur pengiriman somasi sebanyak dua kali sebelum melangkah ke proses persidangan sudah memenuhi standar. Pihaknya menilai tidak ada keharusan melayangkan peringatan hingga tiga kali apabila pihak termohon sama sekali tidak memperlihatkan iktikad baik untuk memberikan jawaban.
"Somasi itu tidak harus tiga kali, kecuali memang ada balasan, mungkin akan kita balas kembali, beda halnya. Ini kan tidak ada balasan. Jadi tenggang waktunya cukup normatif dan apa yang kita lakukan memang sudah sesuai," jelas Jaenudin.
Jika somasi terakhir ini tetap diabaikan tanpa ada kejelasan maupun iktikad musyawarah, tim kuasa hukum Sarwendah memastikan akan segera mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ahs/pus)