Banjarmasin (ANTARA) - Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan total Rp70 juta per orang setelah identitas korban dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.
Kepastian identitas tersebut mempercepat penyaluran hak keluarga korban sekaligus memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang masih menghadapi dampak kecelakaan kapal tersebut.
"Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI," katanya.
Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal.
Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelam.
"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," katanya.
Sementara itu, perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta diberikan Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal.
Dengan demikian, setiap ahli waris tiga korban yang telah teridentifikasi memperoleh total santunan Rp70 juta sebagai bantuan untuk meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli waris korban KM Virgo terima santunan total Rp70 Juta
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.